UUD 1945 bukan merupakan hukum biasa, namun ia merupakan hukum dasar tertulis, yang berfungsi sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah ketentuan yang lebih rendah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kententuan UUD 1945